Erpin Kuswati Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Viral, Isu Dipakai Beli Skincare

Erpin Kuswati Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Viral, Isu Dipakai Beli Skincare. Sumber:  Gelumpai.id

Sosok Erpin Kuswati kepala desa Katulisan, kecamatan Cikeusal, kabupaten Serang korupsi dana desa sebesar Rp 499 juta dipakai untuk keperluan pribadi.


Adapun Erpin Kuswati sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2022.


Erpin Kuswati menggunakan hasil dari korupsi diduga untuk memenuhi kepentingan pribadi
Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang melansir dari Tribunbanten.com, Kamis (25/5/2023).

"Hasil Korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana 

Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.


"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.


Lantas siapakah sosoknya ?

Erpin Kuswati Kades Katulisan diketahui saat ini berusia 43 tahun.
Erpin mulai memimpin sebagai
 kades ketulisan sejak Desember 2019, setelah berhasil memenangkan Pilkades serentak pada tahun yang sama.


Namun, di bawah kepemimpinannya, Erpin diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Katulisan selama tahun anggaran 2020-2022.


Akibatnya, keuangan negara merugi sebesar Rp 499 juta.

Dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 499 juta dengan rincian Rp 452 juta yang tidak disetorkan ke kas desa.


Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44 juta tidak disetorkan kas Negara. Serta honor tenaga penjaga kantor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,9 juta.


Namun berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, kerugian negara tersebut berpotensi bertambah mencapai Rp 600 juta.


Hal itu karena, masih ada sejumlah pekerjaan fisik yang masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui jumlah kerugian negara.


Atas kasus ini, Erpin Kuswati ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan kasus korupsi dana desa tersebut.


Diberhentikan Sementara 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, memberhentikan Kades Wanita di Katulisan setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2020-2022 sebesar Rp 2,3 miliar.


"Ya DPMD akan segera melakukan proses pemberhentian sementara," kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin, dilansir dari TrbunBanten.com

Adie mengatakan alas an Erpin Kuswati diberhentikan sementara hal ini karena belum ada keputusan inkratch dari Pengadilan terkait kasus korupsi yang berkaitan dengan dirinya.

"Nanti kalau sudah ada keputusan tetap baru dipecat," jelasnya.


Adie juga meminta pada Camat Cikeusal dan BPD untuk secepatnya membuat berita acara pemberhentian sementara Erpin Kuswati dan Pengangkatan Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas (plt).


"Untuk mengisi kekosongan posisi kepala Desa Katulisan nanti akan dijabat Plt sampai ada keputusan tetap dari pengadilan." pungkasnya.



 

0 Komentar