Fakultas Hukum Unair Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tentang Sertifikat Merek Serta Penyelesaian Kredit Bermasalah Di Desa Beratwetan

Fakultas Hukum Unair Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat
Sumber: doc


Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, (11/11) melaksanakana kegiatan pengabdian masyarakat di desa Beratwetan, kec. Gedeg,  Kabupaten Mojokerto,  terkait keuntunganan melaksanakan pendaftaran merek serta penyelesaian kredit bermasalah.

 

Pelaksanaan ini merupakan Kerjasama Pusat Studi Syariah dengan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unair, tema yang diangkat pada kegiatan pengabdian masyarakat kali ini, Sertifikat Merek Sebagai Alternatif Solusi Pada Tindakan Penyelesaian Kredit Bermasalah.


Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di aula desa beratwetan di mulai dari jam 8.00 Wib hingga jam 11.00 Wib dengan dihadiri oleh 40 peserta, terdiri dari masyarakat, guru, serta pengusaha Desa Beratwetan.


Febri Ramadhan, Sekretaris Desa mewakili Aparatur Desa Beratwetan, mengucapkan terima kasih telah dipilih menjadi tuan rumah kegiatan pengabdian masyarakat.


“Kegiatan ini memberikan kelegaan sendiri terhadap kita (Masyarakat) ini terkait kredit bermasalah, setidaknya tidak menjadi kekhawatiran bagi kita (Masyarakat) karena masih ada keringanan-keringanan dari pihak bank ” Febri Ramadhan, Sekretaris Desa

Lebih lanjut menurutnya Kegiatan ini sesuai dengan harapan “karena, warga kita (Masyarakat) banyak yang tersandung masalah piutang kredit bermasalah”

Dr. Trisadini Prsasatinah Usanti, Dosen serta Narasumber “Kredit bermasalah bilamana masuk dalam katagori kurang lancar, diragukan, macet” ujarnya,

Lebih lanjut, beliau mencontohkan dalam hal masyarakat berhutang dan tidak memenuhi prestasi atau kredit bermasalah dalam satu bulan maka dalam perspektif perbankan atau pinjaman online belum dikatakan kredit bermasalah walaupun demikian bank memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan.


Selain pemberian materi terkait kredit, acara ini membahas Fungsi Hak Merek Dan Sertifikat Hak Merek yang diperuntukkan khususnya Pengusaha UMKM Kripik, Tisu serta konvensi di desa Beratwetan. Dr. Agung Sujatmiko selaku Dosen serta Narasumber dalam penjelasan pertanyaan peserta, sertifikat merek bisakah untuk dibalik nama dan apakah sertifikat merek dipungut Pajak. 


“Sertifikat merek itu bisa dialihkan, dialihkan ke ahli waris, anak cucu, dijadikan jaminan, di hibahkan, di wakafkan” selanjutnya “sertifikat merek bisa dialihkan dengan jual beli melalui akta jual beli Notaris, oleh karena merek termasuk benda bergerak tidak berwujud, sehingga bisa dialihkan” Jawaban dari Dr. Agung Sujatmiko.


Dalam segi pajak diterangkan “bukan dari mereknya (dipungut Pajak) melainkan dari penghasilan, semakin banyak penghasilan semakin banyak bayar pajak” Ujarnya.

0 Komentar