Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu proses yang wajib dilalui oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti kompetensi mengemudi, tetapi juga berfungsi sebagai identitas resmi yang diperlukan dalam berbagai keperluan hukum dan administratif. Meskipun banyak informasi yang beredar di media sosial tentang “pembuatan SIM gratis”, kenyataannya, hal tersebut merupakan hoaks. Informasi ini sering kali menyesatkan masyarakat dan bisa berpotensi menjadi penipuan.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai narasi di media sosial seperti TikTok atau Instagram yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menyelenggarakan program pembuatan SIM gratis pada tahun 2025. Namun, melalui verifikasi dari Korlantas Polri, informasi tersebut telah dibantah. Menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM tidak dapat dihilangkan, dan setiap pemohon harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, banyak situs atau akun yang mengklaim memberikan layanan pembuatan SIM gratis justru berisiko tinggi karena bisa menjadi phishing atau penipuan. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mencari informasi resmi dari sumber yang terpercaya, seperti aplikasi Digital Korlantas POLRI atau langsung menghubungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Cara Membuat SIM Online dengan Mudah
Salah satu cara terbaik untuk membuat SIM adalah melalui layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri. Proses ini sangat efisien dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanpa perlu datang langsung ke SATPAS. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store. Pastikan Anda mengunduh versi terbaru agar semua fitur tersedia. -
Daftar Akun
Setelah menginstal aplikasi, masukkan nomor ponsel Anda untuk mendaftar. Selanjutnya, lengkapi data diri sesuai petunjuk. -
Pilih Layanan SIM Baru
Setelah berhasil login, klik menu “SIM” lalu pilih “SIM Baru”. Isikan data yang diperlukan, termasuk informasi mengenai jenis SIM yang ingin diajukan. -
Lakukan Ujian Teori
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengikuti ujian teori. Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. -
Pilih Tanggal Ujian Praktik
Setelah lulus ujian teori, tentukan tanggal ujian praktik di SATPAS yang dipilih. Pastikan Anda memenuhi syarat usia dan dokumen yang dibutuhkan. -
Proses Pemrosesan SIM
Setelah ujian praktik selesai, SIM akan diproses oleh petugas. Anda akan menerima email pemberitahuan jika SIM sudah siap diambil. -
Ambil SIM di SATPAS
SIM dapat diambil di SATPAS pada jam operasional Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Jangan lupa membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
Persyaratan Membuat SIM Online
Untuk memastikan proses pembuatan SIM berjalan lancar, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Usia Minimal:
- SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
- SIM B1: minimal 20 tahun
-
SIM B2: minimal 21 tahun
-
Formulir Permohonan
Isikan formulir pendaftaran secara lengkap dan benar. -
Dokumen Pendukung
Siapkan KTP, pas foto, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, serta BPJS Kesehatan. -
Sertifikat Mengemudi
Jika Anda ingin membuat SIM A atau B, pastikan memiliki sertifikat mengemudi. -
Lulus Ujian
Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.
Biaya Membuat SIM Online
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Berikut estimasi tambahan:
- Tes Kesehatan: sekitar Rp 35.000
- Tes Psikologi: sekitar Rp 57.500
- Asuransi: sekitar Rp 50.000
Total biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM A, B1, atau B2 bisa mencapai sekitar Rp 262.500. Untuk SIM C, C1, dan C2, total biaya sekitar Rp 242.500. Sementara itu, biaya untuk SIM D dan D1 diperkirakan sekitar Rp 192.500.
Pentingnya Memperhatikan Informasi Resmi
Karena banyaknya informasi palsu yang beredar di media sosial, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan. Salah satu sumber informasi yang dapat dipercaya adalah situs resmi Korlantas Polri atau aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Jangan tergiur dengan tawaran “SIM gratis” yang tidak jelas sumbernya. Terkadang, tautan yang disediakan oleh akun-akun tertentu justru berisiko tinggi karena bisa menjadi phishing atau penipuan. Pastikan Anda hanya menggunakan layanan resmi dan menghindari tautan yang mencurigakan.
Kesimpulan
Meskipun informasi tentang “pembuatan SIM gratis” sering muncul di media sosial, fakta yang terjadi adalah bahwa SIM tidak bisa dibuat secara gratis. Biaya pembuatan SIM diatur dalam peraturan pemerintah dan harus dibayar oleh pemohon. Proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke SATPAS.
Sebagai masyarakat yang cerdas, kita perlu selalu waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan memilih sumber informasi yang terpercaya. Dengan begitu, kita bisa memperoleh layanan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.





Komentar