Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), yakni Yohannanda Kaiya I.F, Herlina Kartika Putri, Dina Katikasari, dan Davin Wahyu J., menyelesaikan program magang di Kantor Hukum Satria Marwan & Partners.
Selama masa magang, mereka dilibatkan langsung dalam berbagai aktivitas operasional kantor, mulai dari penanganan perkara perdata, pidana, hingga isu perizinan usaha dan administrasi pemerintahan.
Pada pekan-pekan awal, para mahasiswa diajak melakukan bedah kasus perkara perdata terkait sengketa lahan, sekaligus mengikuti kunjungan langsung ke persidangan di Pengadilan Agama untuk mengamati agenda pembuktian perkara perceraian.
Dari kegiatan tersebut, mereka belajar cara menerapkan teori hukum acara dan hukum materiil dalam konteks nyata, mengidentifikasi bukti-bukti kunci dan strategi pembuktian, serta memahami dinamika proses persidangan dan peran tiap pihak (hakim, kuasa hukum, saksi, dan pihak terkait).
Mereka juga memperoleh keterampilan praktis seperti menyusun kronologi fakta, menganalisis dokumen kepemilikan tanah, merumuskan alat bukti yang relevan, dan mengamati etika profesi di ruang sidang, serta wawasan tentang unsur-unsur sengketa keluarga yang mempengaruhi putusan perceraian dan dampak hukum sosial-ekonomi bagi pihak yang terlibat.
Di bidang pidana, mahasiswa magang turut serta mengerjakan anotasi putusan tindak pidana khusus terkait kasus korupsi, dilanjutkan dengan penyusunan memori banding dan surat kuasa banding atas putusan yang sama.
Proses ini didampingi langsung oleh dosen pembimbing lapangan dan para advokat senior, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam mengenai teknik penyusunan upaya hukum lanjutan.
Selain itu, mereka juga menyusun gugatan perdata kasus wanprestasi, dokumen lampiran barang bukti dalam sengketa pertanahan, serta surat kuasa pidana untuk perkara penggelapan.
Tak hanya berkutat pada dokumen litigasi, mahasiswa magang turut melakukan riset kasus terkait sengketa bisnis dan mengikuti forum group discussion bersama dosen pembimbing untuk membedah strategi penanganannya.
Di ranah administrasi negara dan hukum perizinan, para mahasiswa berkesempatan menyusun draf dokumen perizinan pembangunan berbasis sistem Online Single Submission (OSS), termasuk memahami klasifikasi perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terbaru, konsultasi langsung ke instansi pemerintah, di antaranya terkait pendaftaran sertifikasi produk halal di Kementerian Agama, pendaftaran yayasan di bidang pendidikan, hingga tindak lanjut Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan di Dinas Perhubungan Kota Malang. Pengalaman ini memberi gambaran nyata mengenai birokrasi perizinan yang selama ini hanya dipelajari secara teori di bangku kuliah.
Mahasiswa juga dilibatkan dalam kegiatan non-litigasi, seperti penyusunan Term of Reference (TOR), proposal, dan rancangan anggaran biaya untuk pelaksanaan seminar nasional yang diinisiasi kantor bekerja sama dengan kalangan akademisi.
Kegiatan ini melatih kemampuan manajerial dan koordinasi lintas pihak di luar konteks litigasi murni. Menjelang akhir masa magang, para mahasiswa turut menangani berkas perkara cerai talak, mulai dari penyusunan hingga revisi surat kuasa khusus dan permohonan, sebagai bagian dari pendalaman hukum acara peradilan agama.
Selama proses ini, pendampingan intensif dari dosen pembimbing lapangan dan para advokat senior menjadi kunci bagi mahasiswa dalam memahami standar penyusunan dokumen hukum yang akurat dan sesuai prosedur.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, keempat mahasiswa mengaku memperoleh banyak pembelajaran praktis yang melengkapi pengetahuan teoritis yang diperoleh selama perkuliahan.
Pengalaman magang ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi mereka untuk menghadapi dunia kerja di bidang hukum, baik sebagai praktisi maupun akademisi, sekaligus memperkuat kesiapan dalam menjalankan profesi hukum secara profesional dan berintegritas.





Komentar