RAKYAT SIPIL, SRAGEN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Literasi Hukum Keuangan” kepada warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan ini digagas sebagai bagian dari program kerja individu KKN-PPM guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko hukum dan finansial dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak beredar melalui aplikasi maupun media sosial.
Dalam sosialisasi tersebut, warga dikenalkan pada ciri-ciri pinjol ilegal, modus penawaran yang sering digunakan, dampak hukum bagi korban maupun penyelenggara, serta cara membedakan lembaga pinjaman yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan yang tidak.
Materi disampaikan secara interaktif dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh warga dari berbagai kalangan usia.
Sebagai media pendukung, panitia turut membagikan brosur berisi ringkasan ciri-ciri pinjol ilegal, tips aman menggunakan layanan keuangan digital, serta jalur pengaduan resmi, sehingga warga dapat mempelajari kembali materi tersebut setelah kegiatan berlangsung.
Pemaparan turut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait praktik penagihan yang bersifat intimidatif dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Selain membahas bahaya pinjol ilegal, kegiatan ini juga menyisipkan materi literasi hukum keuangan dasar, seperti pentingnya membaca perjanjian pinjaman secara cermat, memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh warga apabila mengalami praktik penagihan yang melanggar hukum, termasuk jalur pengaduan resmi ke OJK dan aparat penegak hukum.
Warga tampak antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar pengalaman dan kekhawatiran mereka terhadap tawaran pinjaman online yang kerap masuk lewat pesan singkat maupun media sosial.
Mahasiswa KKN berharap materi yang disampaikan lewat sosialisasi dan brosur ini membantu warga Kecamatan Mondokan lebih waspada terhadap pinjol ilegal dan lebih paham langkah hukum yang bisa ditempuh jika mengalami praktik penagihan yang melanggar aturan.
Oleh: Anggoro Kusumo – Mahasiswa KKN Kelompok 40 UNISRI Surakarta





Komentar